JAKARTA - Pakar Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Cecep Darmawan mengatakan, permasalahan guru honorer muncul karena pemerintah tidak memiliki rancangan induk (grand design) tentang guru.
"Di UU ASN, UU Guru dan Dosen, tidak dikenal guru honorer, yang ada guru ASN dan guru Yayasan. Guru ASN itu ada PPPK dan PNS. Nah, kenapa muncul guru honorer karena kelalaian pemerintah untuk segera mengangkat guru-guru menjadi ASN, banyak guru pensiun sementara yang diangkat minim," kata Cecep seperti dilansir BBC Indonesia, Jakarta, Minggu (21/2/2021).
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PPPK, Paling Besar Rp6,7 Juta
Minimnya jumlah guru ASN menyebabkan sekolah menjadi dilema.
"Menunggu guru ASN sulit dan lama, akhirnya diangkat guru-guru yang diberi label honorer. Ini menurut saya kelalaian pemerintah yang menjadi bom waktu," tambah guru besar UPI tersebut.
Pengangkatan guru honorer ini, kata Cecep, kemudian mengandalkan anggaran dana BOS yang terbatas, akibatnya gaji para guru honorer menjadi tidak layak.