Mulai 1 Maret Beli Rumah DP 0%, Ini Syarat dan Jenis Propertinya

Reza Andrafirdaus, Jurnalis
Senin 22 Februari 2021 06:59 WIB
KPR (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0%. Aturan DP KPR 0% akan berlaku 1 Maret 2021. DP KPR 0% diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti di tengah pandemi Covid-19.

Keputusan DP KPR 0% diumumkan oleh Gubernur BI yang memberikan stimulus dengan melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.

Baca Juga: DP KPR 0% Mulai 1 Maret, Ini Kriteria Rumahnya 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF di bawah 5%.

“Pelonggaran LTV berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Perry dalam video virtual, Kamis (18/2/2021).

Lalu bagaimana mekanismenya?

Baca Selengkapnya: Beli Rumah DP 0% Mulai 1 Maret, Cek Syarat hingga Jenis Propertinya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya