BI sebelumnya mengeluarkan kebijakan melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor paling sedikit nol% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru dan uang muka KPR paling tinggi 100% berlaku 1 Maret-31 Desember 2021.
Kebijakan itu dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) di bawah 5% maka dapat memberlakukan pelonggaran uang muka kendaraan bermotor 0%.
Begitu juga pelonggaran uang muka KPR mencapai 100% untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Sedangkan bagi bank dengan NPL/NPF di atas 5%, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100% namun kisaran 90-95%.
Namun, lanjut dia, BI memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)