Sepeda Dilaporkan dalam SPT, Ekonom: Biasanya Rumah dan Kendaraan Bermotor

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 22 Februari 2021 17:20 WIB
Sepeda Jadi Objek Pajak. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA  – Sepeda dimasukkan dalam harta yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun ini. Sepeda dimasukkan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam SPT dengan kode harta 041.

“SPT itu kan ada laporan harta kekayaan, jadi biasanya kita ngisi rumah dan kendaraan bermotor. Kalau sepeda juga masuk berarti dia masuk ke dalam harta kekayaan kita,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Alasan Sepeda Wajib Dimasukkan dalam SPT

Faisal menjelaskan, saat ini untuk pajak sepeda hanya untuk pembelian belum ada untuk penomoran dsb. Dan untuk ke depannya hal ini mungkin ditujukan untuk memperluas basis data wajib pajak.

“Intinya begini, logikanya objek setiap wajib pajak ini kan pemerintah itu ingin memperkaya data basis pajaknya, jadi dia mendata siapa saja orang-orang yang wajib pajak termasuk yang sudah NPWP dsb. Nah termasuk di dalamnya juga seberapa besar harta kekayaan mereka,” jelas Faisal.

Baca Juga: Sepeda Jadi Objek Pajak yang Wajib Dilaporkan di SPT

Menurut dia, untuk saat ini barang-barang yang dikategorikan barang cukup berharga akan diinventarisasi. Dan yang sudah masuk saat ini seperti rumah dan kendaraan bermotor (mobil dan motor). Namun, jika sepeda akan dilaporkan mungkin untuk sepeda dengan kategori sepeda mahal.

“Jadi sepeda akan dikategorisasi atau dilaporkan juga kalau sepeda mahal. Mungkin itu salah satu barang yang mahal ya maksudnya, karena kalau yang murah-murah mungkin engga. Jadi yang di atas 20 juta itu yang mahal,” ucap Faisal. Shelma Rachmahyanti

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya