Dear Investor, Ini Syarat Pakai Lahan Sawah Bangun Infrastruktur

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 22 Februari 2021 15:56 WIB
Infrastruktur (Foto: Shutterstock)
Share :

Syarat lainnya adalah wajib memberikan ganti rugi alih fungsi lahan. Proses ganti rugi harus sudah rampung dalam jangka waktu 24 bulan atau 2 tahun sesuai dengan jangka waktu penetapan lokasi.

“Terakhir pembebasan alih fungsi dengan pemberian ganti rugi. jadi ini kami menetik beratkan jangka waktu 24 bulan pembebasan. artinya 24 bulan sudah clear untuk pembayaran ganti rugi. ini kaitannya erag sekali jangka waktu penetapan lokasi karena kita semua tahu bahwa penetapan lokasi untuk kepentingan umum jangka waktunya hanya 2 tahun,” kata Asnawati.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya