Dear Investor, Ini Syarat Pakai Lahan Sawah Bangun Infrastruktur

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 22 Februari 2021 15:56 WIB
Infrastruktur (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah memang diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan umum atau masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional. Namun tetap saja, harus ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.

Apalagi, pemerintah juga sudah mengatur beberapa ketentuan tersebut dalam Undang-undang Cipta Kerja. Tak hanya itu beberapa ketentuan, UU Cipta Kerja juga mengatur sanksi jika tidak memenuhi kriteria atau syarat penggunaan alih fungsi lahan pertanian tersebut.

Baca Juga: Menteri Basuki Sebut Investor yang Ciptakan Lapangan Kerja

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah memiliki aturan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun kemudian, pemerintah mengeluarkan aturan UU Cipta Kerja untuk memperkuat mengenai kriteria alih fungsi lahan pertanian.

“Berikut pada sisi kiri ada UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan LP2B di sini disampaikan bahwa, kepentingan umum dapat dialih fungsikan namun bukan semerta-merta artinya ada sederet syarat-syarat yang wajib dipenuhi di antaranya kajian kelayakan strategis,” ujarnya dalam acara Webinar PPTR Expo, Senin (22/2/2021).

Baca Juga: Proyek SPAM Jatiluhur Rp1,7 Triliun Dibangun dengan KPBU

Dalam UU Cipta Kerja, salah satu kriteria yang wajib dipenuhi jika ingin menggunakan lahan pertanian untuk membangun adalah harus memiliki lahan pengganti. Namun hal ini tidak berlaku untuk bencana, yang artinya hanya khusus pada penggunaan lahan pertanian untuk PSN.

“Kemudian dibebaskan kepemilikan haknya ini sesuatu hak yang harus dipenuhi. berikutnya penyediaan lahan pengganti. jadi salah satu syaratnya juga harus ada sawah pengganti ketoka sawah dilakukan alih fungsi. dan tidak berlaku untuk bencana,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya