“Terkait jasa konstruksi yang mana teman-teman tidak akan terlepas dari UU Jasa Konstruksi PP yang disusun oleh teman-teman Kementerian PUPR dan ada hal-hal yang diatur teknis terkait dengan pemilihan penyedia dikembalikan kepada LKPP untuk mengatur lebih lanjut,” jelasnya.
Selanjutnya dalam aturan tersebut juga ada poin terkait pembinaan penyedia dan e-marketplace. Menurutnya hal ini sangat penting agar bisa mengetahui tentang catalog, toko daring dan e-market place.
“Kemudian pembinaan penyedia dan e-marketplace. E-marketplace ini penting sehingga teman-teman melihat apa sih catalog itu apa itu toko daring dan apa itu e-marketplace melalui pemilihan penyedia,” jelasnya.
(Feby Novalius)