Turunan UU Ciptaker Dinilai Beri Kepastian Pekerja Kontrak Cicil Rumah

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2021 12:05 WIB
Tenaga Kerja (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja.

Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021.

 Baca juga: Begini Aturan Baru soal Pesangon Buruh

Ketua Umum Soksi Ahmadi Noor Supit mengatakan entu saja ini menjadikan Pekerja PKWT memiliki jaminan Pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang di atur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Dimana Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

 Baca juga: UU Cipta Kerja Cegah Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa

" Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No. 35 tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Ahmadi di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya