5 Fakta Sepeda Masuk Daftar Wajib SPT Pajak

Iffa Naila Safira, Jurnalis
Sabtu 27 Februari 2021 05:46 WIB
Sepeda Jadi Objek Pajak. (Foto: Okezone.com)
Share :

4. Maksud Sepeda Ada di SPT

Kesimpulan bahwa negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya oleh pemerintah provinsi.

5. Kata Kemenhub

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, mengenai dimasukannya sepeda ke dalam SPT dirinya enggan berkomentar lebih jauh. Sebab Kemenhub hanya mengatur mengenai keselamatan penggunaannya.

Untuk aturan keselamatan bersepeda sendiri sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturant tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya