JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor. Aturan tertuang dalam PMK Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, insentif ini bakal berimplikasi positif pada sektor otomotif serta dapat mempertahankan basis industri otomotif.
Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon Pajak Mobil Baru
Kemudian, berpotensi menyerap 1,5 juta tenaga kerja langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung, serta berdampak pada 7.451 pabrik
"7.541 pabrik bakal yang menyumbang Rp700 triliun pada PDB dan memiliki multiplier effect yang cukup luas," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (1/3/2021).
Lanjutnya, diperlukan pemberian stimulus bagi kendaraan bermotor karena industri manufaktur berkontribusi 19,88% terhadap PDB. Secara khusus, pangsa industri alat angkutan memiliki kontribusi 1,35% terhadap PDB, namun pertumbuhannya mengalami kontraksi paling dalam, yaitu -19,86% .
"Nah sektor di bawah 1.500 (cc) tingkat kandungan dalam negerinya tertinggi, sehingga diberikan fasilitas pengurangan PPnBM selama 3 bulan yaitu 100%, 50% dan 25%," tandasnya
(Dani Jumadil Akhir)