Beli Rumah Seharga Rp2 Miliar-Rp5 Miliar Dapat Diskon PPN 50%

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 01 Maret 2021 18:48 WIB
Rumah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif sektor perumahan dengan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah ada ditekanakan di sektor perumahan. Seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) pada 2021 ini sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah.

Baca Juga: Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Kriteria dan Syaratnya 

Kemudian kata dia, subsidi selisih bunga sebesar Rp5,96 triliun, lalu subsidi bantuan uang muka sebesar Rp630 miliar untuk 157 ribu rumah dan alokasi untuk pembiayaan perumahan berbasis tabungan pada 2018.

"Secara keseluruhan, capaian program untuk 2020 yang lalu jumlah rumah 200.972 unit difasilitasi dengan bebas PPN sebesar Rp2,92 triliun," ujar dia dalam telekonferensi, Senin (1/3/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya