Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Kriteria dan Syaratnya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 01 Maret 2021 18:34 WIB
Rumah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran Rp5 triliun untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan unit rumah tapak dan rumah susun (rusun). Dengan alokasi tersebut, pemerintah menanggung seluruh biaya PPN pembelian properti di Tanah Air.

"Untuk PPN DTP bidang properti, diperkirakan akan menggunakan resources sebesar Rp5 triliun dan sudah masuk di dalam insentif usaha," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Kini Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak 

Dia melanjutkan ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas.

Pertama memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021. Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya