Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Kriteria dan Syaratnya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 01 Maret 2021 18:34 WIB
Rumah (Foto: Shutterstock)
Share :

Baca Juga: Alasan Pemerintah Hapus PPN Rumah hingga 31 Agustus 2021 

Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual, sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” tandasnya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya