"Insentif ini membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni dan sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," ujar dia dalam telekonfrensi, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Reaksi Anies soal Anggaran Rumah DP 0 Rupiah Dipangkas Rp500 Miliar
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak pandemi, di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.
"Kemudian pemerintah terus berupaya melakukan berbagai insentif agar kelompok masyarakat bisa belanja," ujar Airlangga dalam video virtual.
(Fakhri Rezy)