Cek Lagi Aturan Investasi Miras di Bali hingga Papua

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 05:58 WIB
Investasi Miras (Foto: Istimewa)
Share :

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol: anggur.

Persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Selengkapnya: Jokowi Izinkan Investasi Miras, Berikut Aturannya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya