Pemerintah melalui PP Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Permendag Nomor 25 tahun 2019 Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol sangat konsisten dilaksanakan untuk menghindari penyalahgunaan dari miras.
Ihwal adanya kekhawatiran masyarakat dengan terbitnya Perpres tersebut, Sarman menyebut perlu direspons pemerintah secara bijak. Sehingga tidak terjadi polemik yang tidak produktif.
"Aturan turunan dari Perpres ini seperti Peraturan Menteri Perindustrian atau Peraturan kepala BKPM yang mengatur secara teknis perlu di segera diterbitkan agar pelaku usaha terkait serta masyarakat dapat lebih memahami arah dari Perpres ini dapat menjawab kekhawatiran masyarakat," tutur dia.
(Dani Jumadil Akhir)