Izin Usaha BPR Sewu Bali Dicabut, Gimana Nasib Nasabah?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 11:39 WIB
Perbankan. Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sewu Bali. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sewu Bali dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menghimbau agar nasabah PT BPR Sewu Bali tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya