Soal Penurunan Standar Gula Kristal Putih, Begini Kata Pengusaha

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 13:58 WIB
Rencana Penurunan Standar Gula Kristal Putih. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Gula Indonesia (AGI) mengaku belum mendapat penjelasan terkait perubahan standar gula kristal putih.

Diketahui bahwa pemerintah berencana menurunkan standar International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) gula kristal putih (GKP) menjadi 200. ICUMSA merupakan parameter nilai kemurnian yang berkaitan dengan warna gula diukur berdasarkan standar internasional atau IUI.

Baca Juga: Kendala Industri Gula, Investor Sulit Cari Lahan di Luar Jawa

"Saya belum dapat penjelasan yang pasti tentang itu kenapa berubah. Apa karena penyatuan saja, penyatuan pasar begitu supaya seragam. Saya belum tahu," ujar Direktur Eksekutif AGI Budi Hidayat ujarnya pada Market Review IDX Channel, Selasa (2/3/2021).

Menurut dia, industri dalam negeri merasa tidak ada urgensi dalam menurunkan standar ICUMSA gula kristal putih. Hal ini karena produksi dalam negeri belum bisa memenuhi konsumsi dalam negeri.

Baca juga: Stok Melimpah, Pelaku Usaha Kuliner Didorong Beli Gula Lokal

"Komoditas gula masih prospektif karena jumlah konsumsi masih belum bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri. Jadi dengan ICUMSA 300 pun masih dicari karena jumlah konsumsi masih lebih besar dari jumlah produksi," ungkapnya.

Budi melanjutkan, pemerintah perlu mempertimbangkan hal tersebut mengingat ada biaya investasi baru yang harus dikeluarkan sebesar Rp200-Rp300 miliar. Di sisi lain, jika harga jual tidak naik maka akan merugikan produsen gula.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya