Ingat! Ini Kelompok yang Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 03 Maret 2021 11:02 WIB
Kartu Pra-Kerja (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Program Kartu Prakerja bisa diikuti oleh para pekerja yang ingin menambah pundi-pundi pemasukan. Kini, program tersebut sudah memasuki pembukaan pendaftaran gelombang 13.

Adapun, berdasarkan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 kelompok yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja itu seperti PNS, TNI/Polri dan mereka yang menerima bantuan sosial dari Kemensos.

Baca Juga: Intip Insentif Kartu Prakerja Gelombang 13

Permenko juga mengatur daftar terlarang yang meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 demi BLT Rp3,5 Juta

Berikut ini langkah-langkah pendaftaran menjadi calon peserta Kartu Prakerja, yang dikutip dari website www.prakerja.go.id, Rabu (3/3/2021):

- Pendaftaran Program Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id, klik menu Buat Akun.

- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi akun Anda. Setelah itu, Anda akan mendapatkan email untuk melakukan konfirmasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya