Ada Aturan Baru, Tangkap Ikan Tak Boleh Rusak Terumbu Karang!

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 03 Maret 2021 11:25 WIB
Nelayan (Foto: Antara)
Share :

Lebih jauh Menteri Trenggono menjelaskan, PP Nomor 27/2021 memberi amanah untuk menyelesaikan 40 Peraturan Menteri yang harus selesai pada pertengahan Maret 2021. Dia juga akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya stakeholder bidang kelautan dan perikanan dalam penyelesaian permen tersebut.

"Kami terbuka dan siap untuk berdiskusi dengan Bapak dan Ibu sekalian untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 ini sehingga memudahkan di dalam implementasinya," pungkas Trenggono.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya