"Perlu saya sampaikan agar pelaksanaannya tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, keadilan, dan transparansi, sehingga tidak menimbulkan disrupsi dalam pemberian layanan publik ataupun merugikan kesejahteraan dan karier ASN," jelasnya.
Hingga 26 Februari 2021, penyederhanaan birokrasi sudah dilakukan pada 76 Kementerian Lembaga pada tingkat pusat. Selain itu, ada 39.291 penyederhanaan struktur jabatan administrasi, ditunjang 42 jabatan fungsional baru.
"Berdasarkan laporan Kementerian PANRB, sampai dengan tanggal 26 Februari 2021, di tingkat Pusat telah dilakukan penyederhanaan birokrasi pada 76 Kementerian dan Lembaga, serta 39.291 penyederhanaan struktur jabatan administrasi, ditunjang 42 jabatan fungsional baru," jelasnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)