Diskon di Platform Digital Tak Bisa Sembarangan, Kini Mendag Buat Aturannya

Ferdi Rantung, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 18:48 WIB
Mendag Atur Diskon Belanja Online. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan berencana mengatur regulasi diskon penjualan barang di platform digital. Diskon besar-besar yang diberikan oleh platform digital dinilai sebagai bentuk predatory pricing.

"Soal harga itu kesepakatan penjual dan pembeli tetapi urusan diskon akan kita regulasi. Jadi tidak bisa sembarang dengan alasan diskon perusahaan-perusahaan digital ini memberikan diskon yang sebenarnya predatory pricing," kata Mendag M Lutfi, dalam konferensi pers rapat kerja Kemendag, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Harbolnas 12.12, Masyarakat Tergiur Promo dan Diskon Akhir Tahun

Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan melarang dan mengawasi secara lebih ketat terhadap perdagangan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan perdagangan berjalan equal playing field.

Dia menambahkan, aturan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, Lutfi menegaskan bahwa aturan ini bukan proteksi kepada produk asing tapi untuk memperbaiki sistem perdagangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya