Sri Mulyani Ingatkan Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret 2021, Ojo Lali Yo

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 08 Maret 2021 15:02 WIB
Sri Mulyani (Foto: Setkab)
Share :

Dia menambahkan wajib pajak bisa dengan mudah menyampaikan SPT-nya secara online melalui sistem e-filing. Artinya mereka tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, sehingga bisa mengurangi risiko untuk terpapar virus covid-19.

"Kita tetap wajib bayar pajak, (SPT) bisa sampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Jadi tidak perlu harus datang ke kantor pajak, dan bisa dilakukan elektronik," kata Sri Mulyani.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya