PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Menko Airlangga: Gubernur Harus Patuh

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 08 Maret 2021 16:32 WIB
Menko Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
Share :

Meski begitu batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.

Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mall masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya