PPKM Mikro Diperpanjang, Fasilitas Umum Diizinkan Buka Kapasitas 50%

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 08 Maret 2021 21:27 WIB
PPKM Mikro (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah membuka fasilitas umum meski Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang dari tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Dalam masa perpanjangan ini, aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Menko Airlangga: Gubernur Harus Patuh 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kapasitas transportasi umum dibatasi menjadi maksimal 50% dari total kapasitas.

"Kebijakan pembatasan dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan peraturan oleh daerah baik itu perkada atau perda," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya