JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (KemenpanRB) melarang kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian ke luar kota pada liburan Isra miraj dan Hari Raya Nyepi. Adapun libur Isra Miraj terjadi pada hari Kamis 11 Maret 2021, sedangkan hari raya nyepi jatuh pada hari Minggu 14 Maret 2021.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Menteri Tjahjo ke PNS: Jangan Sampai Terjerumus KKN!
Meskipun begitu, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN untuk pergi ke luar kota. Misalnya adalah ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
"Pegawai Sipil Negara (PNS) yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja," bunyi aturan tersebut dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Pemangkasan Eselon PNS di Daerah Baru 40%, Pilkada Penyebabnya
Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah. Namun tetap dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal. Pertama adalah peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.