Apa Itu TKDN? Penyebab Jokowi Pecat Langsung Pejabat Tinggi Pertamina

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Kamis 11 Maret 2021 05:05 WIB
Menko Luhut (Foto: Tangkapan Layar Dokumen Kemenko Marves)
Share :

Dasar hukum dari TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah peningkatan produk dalam negeri, di mana pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.

"Produk dalam negeri wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen," tulis Pasal 61 aturan tersebut.

Baca Selengkapnya: Jokowi Pecat Langsung Pejabat Pertamina, Begini Mekanisme TKDN di RI

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya