PNS Nekat ke Luar Kota, Siap-Siap Kena Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji hingga Turun Pangkat

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 11 Maret 2021 09:29 WIB
PNS Dilarang ke Luar Kota saat Libur Panjang Akhir Pekan Ini. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk berpergian ke luar kota pada libur Isra Miraj dan juga hari raya nyepi. Pelarangan ini juga beralaku bagi keluarga para PNS.

Bagi PNS yang bandel untuk berpergian ke luar kota akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Adapun sanksi bagi PNS yang melanggar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 tahun 2021, siap-siap diberikan hukuman disiplin.

Baca Juga: Mulai Besok, PNS dan Keluarga Dilarang ke Luar Kota hingga 14 Maret

Hukuman yang dimaksud sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pgeawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

“Apabila terdapat PNS yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun tahun 2010 tentang disiplin PNS,” bunyi SE tersebut dikutip MNC Portal Indonesia pada Kamis (11/3/2021).

Baca Juga: Intip Lagi Syarat PNS Boleh ke Luar Kota saat Long Weekend

Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang melanggar SE tersebut atau tidak masuk kerja. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian hukuman kedua adalah sanksi displin sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya