Berdasarkan konsensus Bloomberg, estimasi pendapatan HMSP pada 2020 di posisi Rp94,915 triliun, sedangkan laba bersih diproyeksi di posisi Rp9,55 triliun. Estimasi itu lebih rendah dari perolehan pendapatan HMSP 2019 sebesar Rp106,05 triliun, dan laba bersih sebesar Rp13,72 triliun.
Trumpaitis menambahkan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai bagi segmen SKT pada tahun ini dapat membantu kinerja perseroan dan melindungi para pekerja.
“Keputusan pemerintah itu memberikan peluang bagi perseroan untuk memulihkan kinerja. Oleh karena itu, perseroan akan meningkatkan pekerja di kategori itu, sekaligus memacu penjualan,” ujarnya.
Segmen SKT menggunakan lebih banyak tembakau dan memiliki jumlah pekerja 200 kali lebih banyak daripada segmen sigaret kretek menggunakan mesin atau SKM. Pemerintah sendiri melalui Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% untuk rokok sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang berlaku sejak awal Februari 2021. Kendati demikian, untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) tidak mengalami perubahan tarif cukai.
(Fakhri Rezy)