Sebelumnya, Kemnaker tak bisa memastikan kalau dana sebesar Rp352 miliar itu yang telah dikembalikan ke kas negara akan dicairkan untuk mereka yang belum menerima haknya. Pasalnya, itu tergantung dari kondisi keuangan negara yang terjadi saat ini.
"Yaitu tergantung dari kewenangan Kemenkeu. Kita ajukan, kalau kondisi keuangan ada, disalurkan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Aswansyah kepada Okezone, Minggu (14/3/2021).
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak bank ihwal pencocokan data dana penerima BLT tersebut.
"Kita masih belum menentukan target. Yang penting kita mendapatkan data yang tidak tersalurkan dulu," ujarnya.
(Feby Novalius)