Insentif Pajak hingga DP Rumah 0% Jadi 'Obat Kuat' Industri Properti

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 12:50 WIB
Insentif untuk Sektor Properti. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Kebijakan tersebut berlaku menyusul perubahan yang dilakukan Bank Indonesia tentang rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti. Di mana, semula LTV-nya adalah 85% sampai 90%, kemudian kini menjadi 100%.

"Termasuk juga relaksasi kebijakan dari Bank Indonesia di dalam mengizinkan LTV sampai dengan 100%. Uang muka atau DP0% bisa terlaksana sampai akhir Desember 2021," kata Sanny.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Alias dividen tidak dipungut pajak.

"Selain itu Menteri Keuangan juga memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak penghasilan atas dividen atau bagian laba yang diperoleh pemegang saham yang diterima wajib pajak," jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya