Negara Rugi Rp37 Miliar Gegara Meterai Palsu

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2021 13:40 WIB
Meterai (Foto: Ditjen Pajak)
Share :

JAKARTA - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pembuat meterai palsu pecahan Rp10 ribu. Polisi menangkap tujuh tersangka dengan berbagai peran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan meterai yang dipalsukan yakni Rp6.000 dan meterai yang baru yakni Rp10.000. Jika ditotal, kerugian negara akibat kasus ini disebut sebesar Rp37 miliar.

Baca Juga: Cara Membedakan Meterai Asli dengan Palsu

"Kalau lihat ceritanya 3,5 tahun yang tertera sekarang ini barang bukti yang ditemukan sekitar Rp12,5 miliar kerugian negara. Tetapi kita hitung secara minimal saja selama dia bekerja total semua dengan ini sekitar Rp37 miliar lebih. Ini total terminim yang kita hitung dari pemeriksaan awal terhadap pelaku," kata Yusri dalam video virtual, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Meterai Rp10 Ribu Dipalsukan, Ditjen Pajak: Merugikan Negara

Lanjutnya, total tersangka dari kasus meterai palsu ini berjumlah 7 orang, yang mana 1 orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya