Negara Rugi Rp37 Miliar Gegara Meterai Palsu

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2021 13:40 WIB
Meterai (Foto: Ditjen Pajak)
Share :

"Ada yang bagian sebagai penjahit, pencetaknya, kemudian termasuk print-nya semua, dan penyedia hologram, bahkan untuk memasarkan karena ini adalah tindak pidana lintas provinsi. Mereka mengirim ke masing-masing provinsi," bebernya.

Dia menambahkan agar masyarakat harus telilti dalam membeli materai asli. Labtaran materai palsu ini memang mirip dengan asli dan susah dikenal.

"Memang kasat mata susah mirip asilnya," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya