Buruh Minta THR Tak Dicicil, Kemnaker: Sedang Dipelajari

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 18 Maret 2021 12:38 WIB
THR untuk Pekerja Swasta dan Buruh. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan masih mempelajari rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh. Hal ini juga yang nantinya akan dimasukan ke dalam aturan tentang THR pekerja swasta.

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah situasi terkini dari perusahaan dalam dan luar negeri. Namun masih belum diketahui apakah kebijakan pemberian THR akan dilakukan langsung pembayaranya atau dicicil.

Baca Juga: Buruh Minta THR 2021 Jangan Dicicil Bahkan Dipotong

Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.

“Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” ujar Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: THR PNS Cair Mei, Berikut Besarannya

Dinar menambahkan, saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta dan buruh sedang disusun. Biasanya aturan mengenai THR PNS ini akan diterbitkan pada pertengahan bulan puasa.

“Biasanya pertengahan puasa (aturan THR diterbitkan),” ucapnya

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi isu perihal Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 yang rencananya akan dicicil. Meski begitu, isu tersebut belum secara resmi disampaikan pemerintah.

Menurut Said Iqbal, buruh berharap pembayaran THR harus 100% dan tidak dicicil. Sebab, pemerintah mengklaim kondisi ekonomi dalam negeri sudah mulai menunjukan perbaikan.

“Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ucapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya