BKPM Gelar Proses Perizinan Investasi di Kementerian hingga Pemda

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 21:12 WIB
BKPM Nilai Pelaksanaan Berusaha di Pemerintah Pusat dan Daerah. (Foto: Okezone.com/PTSP DKI)
Share :

Mekanisme penilaian dilakukan melalui pengawasan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), dimana, pemerintah pusat akan dikoordinasikan oleh BKPM dan di Provinsi dikoordinasikan oleh DPMPTSP Provinsi, sedangkan di Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota.

Penilaian kinerja memiliki tiga kategori yaitu ‘Sangat Baik’ dengan nilai antara 80 sampai 100, ‘Baik’ dengan nilai antara 60 sampai 79,99 dan ‘Kurang Baik’ dengan nilai di bawah 59,99. Jika Pemda dan K/L mendapatkan nilai ‘Sangat Baik’ maka dapat diusulkan untuk diberi penghargaan berupa piagambatau trofi, publikasi media massa dan insentif anggaran bagi K/L atau Dana Insentif Daerah (DID) bagi Pemda.

Sedangkan pada nilai ‘Kurang Baik’ untuk Pemda akan diberikan sanksi administratif penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk K/L dapat diberikan teguran tertulis, publikasi media massa dan disinsentif anggaran. Jika Pemda dan K/L berada di kategori ‘Baik’ maka tidak akan mendapatkan penghargaan ataupun sanksi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya