JAKARTA - Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak mendapat undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna membahas THR tahun ini. Dalam proses rumusan aturan tersebut, pemerintah akan melibatkan asosiasi buruh dan pengusaha.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, tidak pernah diajak Kemnaker. Bahkan, dia mengklaim, kecenderungam asosiasi buruh yang terlibat dalam forum dengan pemerintah adalah mereka yang patuh pada otoritas.
"KSPI tidak pernah diajak membahasnya. Biasanya yang diajak membahas adalah serikat buruh yang nurut sama Menaker saja," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: Soal THR, Pengusaha: Bukannya Tak Mau Bayar tapi...
Pemerintah melalui, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHIJSK) mencatat, proses perumusan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ihwal petunjuk administrasi umum dan petunjuk pelaksana akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakikan buruh dan pelaku industri dalam negeri.