JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mencairkan THR PNS pada tahun ini. Meskipun saat ini pandemi covid-19 masih berlangsung. Sedikit bocoran, THR PNS tahun ini akan full alias tidak dipotong seperti tahun lalu.
Pemerintah pun saat ini sedang melakukan pembahasan terkait pencairan THR PNS. Salah satunya adalah mengenai skema yang akan digunakan apakah mengikuti skema tahun lalu atau sebelum covid-19.
Ada sejumlah fakta menarik dari pemberian THR PNS pada tahun ini. Berikut Okezone merangkumnya pada Senin (22/3/2021).
1. Masih Dalam Pembahasan
Kementerian Keuangan masih dalam pembahasan untuk mekanisme pencairan THR PNS. Termasuk juga waktu dari pencairan THR untuk pegawai pemerintah ini saat Lebaran Idul Fitri.
“Mungkin juga (masih dibahas), kan kebijakan Kementerian Keuangan untuk pemberian THR,” ucap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian
Baca Juga: THR Tahun Ini Dicicil?
2. Waktu Pencairan THR PNS
Meskipun belum bisa diputuskan dan dipastikan, namun THR untuk PNS diperkirakan akan sama dengan tahun lalu.
Jika mengacu pada tahun lalu, maka tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Artinya pencairan THR untuk PNS akan dilakukan paling lambat pada awal Mei mengingat pada tahun ini, Lebaran Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei 2021.