Menteri Trenggono: Gegara Kabel dan Pipa Bawah Laut Tak Tertib Bikin Konflik

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 11:02 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah menerbitkan aturan baru terkait Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih pipa kabel bawah laut.

Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga: Menko Luhut Senang Gugatan Nelayan NTT Menang di Australia

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, aturan tersebut menjamin penataan pipa dan kabel bawah laut lebih teratur dan tertata.

"Jadi aturan ini diharapkan sebagai acuan untuk menjamin penataan alur pipa atau kabel bawah laut di wilayah perairan Nasional agar bisa menjadi lebih tertib," ujar dia dalam sosialisasi terkait aturan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara virtual, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Menteri Trenggono Mau Buat Startup Perikanan

Dia menjelaskan, pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang tidak tertib membuat pemerintah kesulitan memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut, atau pelayaran pengelolaan energi dan sumber daya mineral.

Kemudian, lanjut Trenggono, ketidaktertiban bahkan dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang laut karena negara tidak bisa mengontrol penggelaran kabel atau pemasangan pipa.

Maka itu, kata dia, dengan pembahasan UU Cipta kerja tahun, pemerintah segera melakukan penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Penataan dimulai pada awal tahun 2020 dengan dibentuknya tim nasional berdasarkan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Aturan ini memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih ruang bawah laut untuk penyelenggaraan pipa dan kabel laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya," ungkap dia.

Dia juga merinci, beleid melampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 beach menhol, termasuk 4 tempat landing station. Lokasi yang ditetapkan antara lain di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Adapun penetapan alur pipa dan kabel bawah laut akan dievaluasi 5 tahun sekali atau sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga terkait. Hal ini ditunjukkan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional, kondisi perubahan lingkungan, dan kejadian bencana.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya