Atur Pipa dan Kabel Bawah Laut, Menteri KKP: Ini Infrastruktur Strategis

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 13:38 WIB
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (Foto: KKP)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah menerbitkan aturan baru terkait Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih pipa kabel bawah laut.

Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga: Menteri Trenggono: Gegara Kabel dan Pipa Bawah Laut Tak Tertib Bikin Konflik

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pipa dan kabel laut bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional. Di samping itu, juga menjadi salah satu kontributor penerimaan yang cukup besar bagi negara.

"Sayangnya saat ini kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut belum teratur, tidak tertib, dan tidak tertata sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut," ujar dia dalam sosialisasi terkait aturan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara virtual, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Terbitkan Aturan Pipa Kabel Bawah Laut, Menko Luhut: Biar RI Tidak Semrawut

Kesemerawutan tersebut akhirnya menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal. Baik untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut/pelayaran, pengelolaan energi dan sumber daya mineral, maupun kegiatan lain yang berlokasi di ruang laut.

Hal negatif lain yang bisa terjadi yakni munculnya konflik pemanfaatan ruang di laut. Di sisi lain, pemerintah juga kesulitan mengontrol penggelaran pipa dan kabel bawah laut sebab tidak ada aturan yang menjadi rujukan.

Sehingga dengan terbitnya aturan ini diharapkan menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya