JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menerima kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, di Gedung PPATK. Tujuan kunjungan Komisi Yudisial ke PPATK sebagai wujud silaturahmi Komisioner Komisi Yudisial periode 2020-2025 untuk menguatkan sinergi antar Lembaga khususnya dalam melakukan seleksi calon Hakim Agung, dan terkait Pengawasan Hakim.
Hadir mendampingi Ketua Komisi Yudisial, Wakil Ketua KY, M Taufiq HZ, Anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah, Anggota KY/Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Sukma Violetta, dan Sekretaris Jenderal, Arie Sudihar. Dalam sambutannya, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyambut positif atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial ini.
Baca Juga: RUU PTUK Diharapkan segera Rampung, Ini Urgensinya
“PPATK dan KY merupakan 2 lembaga yang dibentuk pada era Reformasi. Sebagai lembaga yang lahir di era Reformasi, PPATK dan KY perlu menjaga semangat Reformasi, khususnya dalam penegakan supremasi hukum, dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN,” jelas Dian.
Kepala PPATK mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Komisi Yudisial untuk melibatkan PPATK dalam proses penyeleksian Calon Hakim Agung serta Pengawasan Hakim.
Baca Juga: PPATK Beberkan 6 Urgensi Pembahasan RUU Perampasan Aset
“PPATK siap mendukung penyeleksian Calon Hakim Agung. Selayaknya lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum dari hulu ke hilir harus memiliki komitmen dan pemahaman yang sama terhadap penerapan pendekatan follow the suspect dan follow the money, termasuk para hakim. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menimbulkan efek jera melalui pengenaan pasal-pasal pencucian uang,” lanjutnya.
Di samping itu dalam hal mendukung seleksi Calon Hakim Agung, Dian mengatakan perlu tindak lanjut kerjasama pertukaran informasi profil Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc beserta keluarga dan pihak terafiliasi untuk memantau transaksi keuangan.
“Pertukaran informasi tersebut guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” pungkasnya.