Namun, saat ini, kata dia, telah keluar kebijakan baru, di mana satu pemilik identitas KTP bisa memiliki uang tersebut hingga 100 lembar atau senilai Rp7.500.000. Selain itu, bisa diambil secara kolektif atas nama lembaga atau organisasi.
Herawanto menjelaskan, uang pecahan Rp75.000 bukanlah uang khusus untuk keperluan pajangan atau koleksi. Uang tersebut adalah alat pembayaran sah yang bisa digunakan untuk beberapa transaksi.
(Dani Jumadil Akhir)