JAKARTA - Teka-teki mengenai mudik lebaran pada tahun ini akhirnya resmi terjawab. Setelah pemerintah mengumumkan beberapa waktu lalu jika mudik lebaran pada tahun ini dilarang.
Larangan mudik sendiri akan berlaku pada 6 hingga 7 Mei 2021 mendatang. Namun masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan peregrakan ke luar kota pada tanggal sebelum dan sesudahnya.
Baca juga: Soal Wacana Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata Menpan RB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.
“Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/3/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Terminal Kalideres Tunggu Arahan Lanjutan Kemenhub
Oleh karena , Kementerian Perhubungan akan menyiapkan aturan teknis mengenai transportasi umum dan syarat perjalanan orang. Saat ini, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.