Mudik Dilarang, Kemenhub: Kecuali Benar-Benar Mendesak

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 28 Maret 2021 15:09 WIB
Mudik (Okezone)
Share :

JAKARTA - Teka-teki mengenai mudik lebaran pada tahun ini akhirnya resmi terjawab. Setelah pemerintah mengumumkan beberapa waktu lalu jika mudik lebaran pada tahun ini dilarang.

Larangan mudik sendiri akan berlaku pada 6 hingga 7 Mei 2021 mendatang. Namun masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan peregrakan ke luar kota pada tanggal sebelum dan sesudahnya.

 Baca juga: Soal Wacana Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata Menpan RB

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.

“Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/3/2021).

 Baca juga: Mudik Dilarang, Terminal Kalideres Tunggu Arahan Lanjutan Kemenhub

Oleh karena , Kementerian Perhubungan akan menyiapkan aturan teknis mengenai transportasi umum dan syarat perjalanan orang. Saat ini, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya