Mudik Dilarang, Kemenhub: Kecuali Benar-Benar Mendesak

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 28 Maret 2021 15:09 WIB
Mudik (Okezone)
Share :

Sebenarnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketata. Aturan ini berlaku dari mulai pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.

Namun untuk kali ini, perlu ada SE baru yang mengatur masalah protokol kesehatan dan syarat perjalanan orang. SE ini nantinya akan mengikuti atau turunan dari SE Satgas Covid-19 tentang mudik lebaran.

“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya