4 Fakta Besaran Gaji CPNS dan PPPK, Cek Dulu Sebelum Daftar

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 29 Maret 2021 06:31 WIB
CPNS (okezone)
Share :

2. Gaji PPPK Paling Rendah Rp1.794.900

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka gaji PPPK yang paling rendah adalah Rp1.794.900. Sementara bagi PPPK yang mencatatkan nilai tertinggi

“Iya (gaji PPPK full) karena begitu terima SK dia bukan calon PPPK lagi,” ujarnya.

3. Berikut Besaran Gaji PPPK

 

Ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yang dirangkum MNC Portal Indonesia. Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.

4. Hati-Hati Terhadap Calo Bagi Seleksi CPNS dan PPPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap praktik percaloan. Terutama, dalam seleksi CPNS dan PPPK yang akan dibuka dalam waktu dekat.

Sebab, masih ada oknum yang menjanjikan seseorang dapat lulus tes CPNS dari proses seleksi tanpa tes. Namun, iming-iming tersebut adalah hal bohong.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko meyakinkan masyarakat bahwa hanya kemampuan diri sendiri yang dapat menentukan seseorang menjadi seorang ASN dan bukan orang lain.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya