Mudik Lebaran Dilarang, Jokowi Harus Segera Buat Perpres

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Senin 29 Maret 2021 12:39 WIB
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelarangan mudik Lebaran 2021. Hal tersebut diperlukan agar instansi kementerian dan lembaga dapat segera bekerja secara maksimal.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan, melihat berbagai data ketika diselenggarakan libur panjang tiga hingga empat hari itu berdampak pada satu sampai dua bulan berikutnya terhadap peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Baca Juga: Ramadan Tahun Ini, Pedagang Pasar Tanah Abang Bisa 'Tersenyum Lebar'

“Ini jadi pertimbangan seperti tahun lalu pada saat musim Lebaran. Tahun 2021 juga akan dilakukan hal yang sama seperti tahun 2020. Meski pun tahun ini sudah ada vaksin, tapi belum bisa menjamin keseluruhan karena vaksin ini masih berproses,” ungkap dia dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (29/3/2021).

Menurut dia, evaluasi perlu dilakukan agar kejadian yang sama seperti tahun 2020 tidak terulang kembali di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik, KAI Masih Tunggu Arahan Kemenhub

Lanjutnya, berkaca dari tahun lalu MTI melihat terdapat beberapa kekurangan. Pertama, operasional di darat. Kedua, akal-akalan masyarakat. Ketiga, adanya pengecualian mudik. Kemudian, keempat terkait surat atau keputusan yang hanya dari Kementerian Perhubungan, Surat Edaran darat, laut, udara, dan pereketaapian, dan ada SK Peraturan Gubernur.

“Mengacu pada tahun lalu dan agar semua instansi yang terkait mudik ini bekerja maksimal, ada baiknya dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres). Dan frasanya jangan larangan yang dilakukan Presiden, tapi mengatur mudik Lebaran 2021. Banyak yang frasanya melarang, sekarang akal-akalan masyarakat sudah muncul kembali. Entah bentuknya seperti apa, tapi kalau mengatur berbeda,” ujar Djoko. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya