OJK Perpanjang Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2020

Hafid Fuad, Jurnalis
Selasa 30 Maret 2021 11:32 WIB
Keuangan (Foto: Shutterstock)
Share :

Sementara, batas waktu penyampaian laporan selain delapan laporan di atas tetap mengacu kepada ketentuan POJK 58/2020. Ketentuan-ketentuan itu telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan LJKNB terkait.

"LJKNB diharapkan tetap mengupayakan penyampaian laporan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," tulis Riswinandi dalam surat resminya di Jakarta (30/3/2021).

Sebelumnya, POJK 58/2020 diterbitkan untuk merespon kendala operasional LJKNB semasa pandemi Covid-19 sehingga diberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya