Sementara, batas waktu penyampaian laporan selain delapan laporan di atas tetap mengacu kepada ketentuan POJK 58/2020. Ketentuan-ketentuan itu telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan LJKNB terkait.
"LJKNB diharapkan tetap mengupayakan penyampaian laporan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," tulis Riswinandi dalam surat resminya di Jakarta (30/3/2021).
Sebelumnya, POJK 58/2020 diterbitkan untuk merespon kendala operasional LJKNB semasa pandemi Covid-19 sehingga diberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan.
(Dani Jumadil Akhir)