Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 1 April, Cek di Sini

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 30 Maret 2021 05:09 WIB
Pesawat (Foto: Shutterstock)
Share :

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes Genose di bandara

2. Melalui darat umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah

Baca Juga: Jokowi: Kunci Ekonomi adalah Ekspor dan Investasi

3. Melalui Kereta Api Antar Kota

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam

b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan

Baca Selengkapnya: Berlaku 1 April, Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya