JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memberikan tenggat waktu terakhir pelaporan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi pada hari ini. Bagi mereka yang tidak melaporkannya akan akan dikenakan sanksi atau denda.
Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ani Natalia mengatakan denda yang akan didapatkan oleh pelapor pajak yang tidak melaporkannya akan denda Rp100.000.
Baca Juga: Lupa Password EFIN saat Lapor SPT? Jangan Panik Ikuti Langkah Berikut
Hal ini sesuai, SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yakni sebesar Rp100.000 untuk WP OP, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp1 juta.
"Denda akan dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dek. Untuk WP orang pribadi paling lambat dilaporkan akhir bulan ke-3. Dendanya sebesar 100 ribu rupiah," kata Ani, Rabu (25/3/2021).
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Begini Caranya
Kata dia, denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tak lapor SPT pajak di periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
"Denda ini akan ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak di mana wajib pajak tersebut terdaftar," tandasnya.
Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)