Hari Ini Deadline Penyerahan Hasil Rekonsiliasi Data PNS

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 31 Maret 2021 10:58 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

Soni mengatakan bahwa pelaporan diserahkan kepada BKN dan Kanreg BKN.

“Instansi pusat dapat melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK) BKN. Dan Instansi Daerah dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data ke Kepala Bidang Informasi Kepegawaian pada Kantor Regional masing-masing,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya