Soni mengatakan bahwa pelaporan diserahkan kepada BKN dan Kanreg BKN.
“Instansi pusat dapat melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK) BKN. Dan Instansi Daerah dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data ke Kepala Bidang Informasi Kepegawaian pada Kantor Regional masing-masing,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)