Sementara untuk RPOJK produk bank, ditujukan untuk mendukung inovasi perbankan melalui penyelenggaraan produk bank melalui proses perizinan yang lebih cepat dan lebih mudah sehingga daya saing bank semakin tinggi.
Di dalamnya, akan dilakukan penyederhanaan klasifikasi produk bank menjadi produk bank dasar dan produk bank lanjutan yang tidak dikaitkan lagi dengan modal inti, serta reformasi pendekatan perizinan menggunakan risk based approach antara lain melalui mekanisme piloting review dengan jangka waktu perizinan maksimal 14 hari kerja.
Kemudian, akan ada insentif perizinan instant approval dan juga pemanfaatan sistem elektronik dalam proses perizinan dan pelaporan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)